Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

standar Pengumuman Informasi

Admin Web OPD
Halaman Statis
24 Juni 2025 07:33:53

Image Berita


1.    Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo selaku badan publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan.

2.    Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.    menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;

b.    mudah dipahami; dan

c.    mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.  

3.    Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan disebarluaskan diantaranya melalui:

a.    papan pengumuman;

b.    situs web PPID di Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Kulon Progo;

c.    media sosial PPID di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo;

d.    aplikasi berbasis teknologi informasi.

4.    Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan wajib memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

5.    Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.

Source:

WhatsApp Chat