Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Aduan

Admin Web OPD
Halaman Statis
24 Juni 2025 07:04:11

Image Berita


Tata cara pengaduan melalui SP4N LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) dapat dilakukan melalui beberapa kanal, yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708, Twitter @lapor1708, dan aplikasi Android. Pengguna perlu memastikan bahwa laporan relevan dengan kinerja pemerintah, menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, serta bukan merupakan ujaran kebencian atau laporan yang sudah ditangani. 

Berikut adalah langkah-langkah pengaduan melalui SP4N LAPOR!:

1.    Pilih Kanal Pengaduan:

    • Website: Kunjungi www.lapor.go.id dan isi formulir pengaduan secara online. 
    • SMS: Kirimkan pengaduan ke nomor 1708 (Telkomsel, Indosat, Three). 
    • Twitter: Sampaikan pengaduan melalui akun Twitter @lapor1708. 
    • Aplikasi: Unduh dan gunakan aplikasi SP4N LAPOR! di perangkat Android. 

2.    Isi Formulir Pengaduan:

    • Judul Laporan: Berikan judul yang singkat dan jelas mengenai isi pengaduan. 
    • Isi Laporan: Jelaskan secara detail dan singkat mengenai masalah yang dilaporkan, termasuk waktu, tempat, dan pihak terkait (jika ada). 
    • Tanggal Kejadian: Cantumkan tanggal kejadian peristiwa yang dilaporkan. 
    • Unggah Bukti (Opsional): Jika ada, unggah bukti pendukung seperti foto atau dokumen. 

3.    Kirim Laporan:

    • Setelah mengisi semua kolom yang diperlukan, kirimkan laporan tersebut. 

4.    Lacak Laporan:

    • Anda akan mendapatkan nomor pelaporan yang bisa digunakan untuk melacak perkembangan tindak lanjut laporan Anda. 

Source:

WhatsApp Chat