Warta DLH - Pada Kamis, 13 Maret 2025, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemeriksaaan Formulir UKL-UPL Rencana Peningkatan/Rekonstruksi dan Pemeliharaan Ruas Jalan di Kapanewon Panjatan, Wates, Pengasih, dan Galur. Kegiatan rapat koordinasi ini dilaksanakan di Ruang Rapat Aula Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo pada pukul 09.00 s.d. 11.30 WIB, yang membahas mengenai 10 Formulir UKL-UPL pada peningkatan/rekonstruksi dan pemeliharaan ruas jalan di Kapanewon Panjatan, Wates, Pengasih, dan Galur.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kab. Kulon Progo (selaku Pemrakarsa), Dinas Lingkungan Hidup Kab. Kulon Progo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Kulon Progo, Dinas Perhubungan Kab. Kulon Progo, Kapanewon Wates, Kapanewon Pengasih, Kapanewon Panjatan, Kapanewon Bugel, Kelurahan Wates, Kalurahan Tayuban, Kalurahan Karangsari, Kalurahan Bojong, Kalurahan Bendungan, Kalurahan Margosari, Kalurahan Depok, Kalurahan Cerme, Kalurahan Panjatan, Kalurahan Pengasih, Kalurahan Giripeni, Kalurahan Pandowan, dan Konsultan Penyusun Dokumen Lingkungan Hidup.
Dalam rapat koordinasi ini didapatkan hasil bahwa Formulir UKL-UPL diterima dengan catatan diperlukan perbaikan, selanjutnya formulir dikembalikan kepada Pemrakarsa. Pemrakarsa sanggup melakukan perbaikan Formulir UKL-UPL dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak formulir dikembalikan, selanjutnya UKL-UPL yang telah diperbaiki disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Kab. Kulon Progo untuk dilakukan pemeriksaan kembali sesuai dengan saran masukan perbaikan. Apabila Formulir UKL-UPL telah dilakukan perbaikan sesuai dengan saran pendapat dan tanggapan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya akan diterbitkan PKPLH oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo. (himawan)
Source: Bidang Pengendalian Lingkungan Hidup