Demi Keselamatan Penerbangan YIA : Kegiatan Berikut Ini Agar Ditertibkan

WARTA DLH, WATES – Mendukung terciptanya keselamatan penerbangan dari dan ke Yogyakarta International Airports (YIA), Bupati Kulon Progo mengeluarkan Surat Edaran ditujukan kepada Panewu Temon dan Wates.

Bupati menginstruksikan Panewu agar mensosialisasikan dan menertibkan kegiatan di sekitar bandara karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Kegiatan dimaksud, antara lain:

  1. Bermain laser;
  2. Lampu permukaan non-aeronautica lighting;
  3. Menerbangkan layang-layang;
  4. Menerbangkan balon udara;
  5. Menerbangkan pesawat udara tanpa awak (drone);
  6. Roket tanpa awak;
  7. Bermain/menerbangkan burung merpati;
  8. Kegiatan yang menimbulkan debu atau partikel lain dari kegiatan industri atau pertambangan.

Apabila terdapat aktivitas/kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, Panewu diharapkan sesegera mungkin untuk melaporkan kepada pihak-pihak terkait.

Bernomor 005/3524 tertanggal 25 November 2020, Surat Edaran Bupati Kulon Progo sebagai tindak lanjut atas surat dari Angkasa Pura I Airports Nomor AP.I.2334/OB.01/2020/GM.YIA-B perihal Pengelolaan Kawasan di sekitar Bandar Udara dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 553/2444/SJ tentang Pengelolaan Kawasan di sekitar Bandar Udara dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan yang ditujukan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia, kegiatan menerbangkan layang-layang dan drone di kawasan sekitar bandara memang tidak diizinkan. (Prd)