Tata Cara Tentang Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- oleh adminklh
- 07 November 2019
- 3831 views
Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mendefinisikan Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi menurut ketentuan yang diatur dalam UU KIP.
Apabila terjadi sengketa informasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka yang akan menangani adalah Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KID DIY)
Aduan sengketa informasi bisa dikirimkan ke KID DIY dengan alamat : Komplek Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Lantai II - Jln. Brigjen Katamso Komplek THR, Mergangsan, Yogyakarta 55152 Email: kip-diy@jogjaprov.go.id Telepon: (0274) 374289.