Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik

A. Hak Pengajuan Keberatan Permohonan Informasi Publik

  • Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam  hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
    1. Adanya penolakan atas permohonan informasi.
    2. Tidak disediakannya informasi  yang wajib diumumkan  secara berkala.
    3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi.
    4. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
    5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi.
    6. Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau
    7. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
  • Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

B. Registrasi

  1. Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika  diperlukan.
  2. Petugas  Informasi  langsung memberikan salinan  formulir  keberatan  sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  3. Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada   atasan PPID dengan tembusan   kepada  PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.

C. Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Tata cara pengajuan keberatan informasi publik pada PPID Pembantu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo sebagai berikut :

  • Pemohon informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Pembantu Dinas Lingkungan Hidup Kulon Progo dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan;
  • Atasan PPID Pembantu Dinas Lingkungan Hidup Kulon Progo harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila Atasan PPID Pembantu menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut;
  • Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID Pembantu, maka sengketa keberatan selesai;
  • Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID Pembantu, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta ;
  • Segala pertanyaan terkait dapat diajukan kepada PPID Pembantu DLH Kab. Kulon Progo melalui layanan No.Telp/Fax (0274) 774638 pada hari dan jam kerja atau via e-mail dlh@kulonprogokab.go.id.