Alur Permohonan Informasi

A. Hak Pemohon Informasi Publik 

1. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang;
2. Setiap orang berhak :
a) Melihat dan mengetahui informasi publik;
b) Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi
publik;
c) Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang;

d) Menyebarlusakan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut;
4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 14/2008.

B. Kewajiban Pengguna Informasi Publik 
1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

C. Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

Alur permohonan informasi pada PPID Pembantu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo mengacu pada Pasal 36-38 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Adapun alur permohonan informasi sebagaimana dalam gambar berikut. Segala pertanyaan terkait dapat diajukan kepada PPID Pembantu DLH Kab. Kulon Progo melalui layanan No.Telp/Fax (0274) 774638 pada hari dan jam kerja atau via e-mail dlh@kulonprogokab.go.id.