Tugas Pokok Dan Fungsi DLH Mendasar Peraturan Bupati Kulon Progo

Sebagaimana tercantum dalam BAB III Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan Tugas Pembantuan di bidang lingkungan hidup (Pasal 4).

Dijabarkan dalam Pasal 5, untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 4, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo mempunyai fungsi:

  1. penyusunan perencanaan dan program kerja Dinas;
  2. penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang lingkungan hidup;
  3. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan bidang tata lingkungan hidup;
  4. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan bidang penaatan dan pengendalian lingkungan hidup;
  5. pengoordinasian administrasi kesekretariatan dinas;
  6. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi;
  7. pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku Pengguna Anggaran;
  8. pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku Pengguna Barang;
  9. pengoordinasian penyusunan Perjanjian Kinerja Dinas;
  10. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugasnya.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo membawahi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan.

Disebutkan dalam Bab V Bagian Kesatu Pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Pada Dinas Lingkungan Hidup, UPT mempunyai tugas melaksanakan ketugasan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas di bidang pengelolaan Laboratorium Lingkungan.

Dalam Pasal 6 dinyatakan, UPT dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai fungsi:

a. penyusunan rencana dan program kerja UPT;
b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan tugas UPT;
c. pengelolaan layanan Laboratorium Lingkungan;
d. pengujian parameter kualitas lingkungan dan/atau pengambilan contoh uji;
e. penetapan, penerapan dan pemeliharaan manajemen mutu pengambilan contoh uji dan/atau pengujian parameter kualitas lingkungan;
f. perencanaan pendapatan dan operasional teknis pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
g. pengoordinasian penyelenggaraan umum dan kepegawaian, keuangan, dan perencanaan UPT;
h. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi UPT;
i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan UPT; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.

Simak Peraturan Bupati selengkapnya sebagai berikut:

  • Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup. Selengkapnya dapat diunduh di sini: KLIK DI SINI
  • Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup. Selengkapnya dapat diunduh di sini: (KLIK DI SINI)
  • Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Pada Dinas Lingkungan Hidup (KLIK DI SINI)
  • Peraturan Bupati Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup (KLIK DI SINI)
  • Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup (KLIK DI SINI)