KLH Terbitkan Keputusan Menteri No 19 Tahun 2024 Terkait Penugasan Proses Persetujuan Lingkungan

JAKARTA (WARTA DLH) - Keputusan Menteri LH Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penugasan Proses Persetujuan Lingkungan yang Merupakan Kewenangan Pusat Kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Perizinan Berusaha merupakan revisi dari Kepmen LHK Nomor 136 Tahun 2024.

Hal tersebut mendasar pada Pasal 59 ayat (2) dan 79 ayat (4) PP 22 Tahun 2021 tentang PPLH bahwa Menteri dapat mendelegasikan pemeriksaan Amdal dan Formulir UKL-UPL yang merupakan kewenangan Menteri kepada gubernur atau bupati/wali kota.

Penugasan yang dimaksudkan di dalam Keputusan tersebut diantaranya adalah penugasan penerbitan Persetujuan Lingkungan, penugasan penerbitan perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai penyusunan dokumen lingkungan, dan penugasan penerbitan Persetujuan Teknis pemenuhan baku mutu air limbah, baku mutu emisi dan rincian teknis penyimpanan limbah B3.

Proses penugasan dalam pemeriksaan dokumen lingkungan dilaksanakan menggunakan aplikasi Amdalnet. (Dedy)