Pelayanan Konsultasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PENGASIH (WARTA DLH) - Salah satu tugas pokok dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup khususnya pada Bidang Penaatan dan Pengendalian Lingkungan yaitu pembinaan dan pengawasan dokumen lingkungan (perizinan atau Persetujuan Lingkungan) oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam rangka upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

DLH siap melayani konsultasi dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan serta masyarakat terkait dengan PPLH termasuk pelayanan aduan masyarakat.

Salah satu kegiatan pelayanan konsultasi di awal bulan November ini (5/11/2024) yaitu menerima konsultasi dari Klinik Bethesda Maranatha dengan jenis kegiatan pelayanan kesehatan yang berlokasi di Kalurahan Jatisarono, Kapanewon Nanggulan.

Bentuk pelayanan konsultasi yang diberikan adalah pemberian informasi atau penjelasan terkait dengan kewajiban pelaporan pelaksanaan dokumen lingkungan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan serta simulasi/praktik langung untuk penyusunan laporan tersebut serta pengunggahan dokumen laporan dalam sistem aplikasi ElingKu. (Citra)