Kunjungan Kerja Kades dan Camat Kapuas serta DLHK Banten

PENGASIH (WARTA DLH) - Pada hari Rabu, 18 September 2024, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo menerima kunjungan kerja dari Camat Kapuas dan Kepala Desa se-Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten.

Kunjungan kerja dari Camat Kapuas dan Kepala Desa se-Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dilaksanakan dalam rangka studi banding pengelolaan Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) dan penghapusan merkuri di Kabupaten Kulon Progo serta studi lokasi Workshop Pengolahan Emas Tanpa Mekuri pada Koperasi Hargo Selo Kencono di Sangkrek, Hargorejo, Kokap, Kulon Progo.

Sedangkan, kunjungan kerja dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten dilaksanakan dalam rangka koordinasi dan konsultasi dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM) di Provinsi Banten.

Kunjungan kerja ini diterima oleh Sekretaris Dinas bersama Kepala Bidang Penaatan dan Pengendalian Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo. Acara ini berlangsung di Aula Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo menyampaikan alur dalam proses penyusunan Rencana Aksi Daerah Penghapusan Merkuri (RAD-PM) di Kabupaten Kulon Progo serta implementasi penghapusan merkuri di Kabupaten Kulon Progo.

Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM) merupakan dokumen rencana kerja tahunan untuk mengurangi dan menghapuskan merkuri di tingkat daerah yang terpadu dan berkelanjutan.

Perubahan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2021 ke Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 59 Tahun 2022 dilaksanakan sebagai wadah pendampingan dalam rangka optimalisasi fungsi sarana pengolahan emas bebas merkuri di Kabupaten Kulon Progo.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo sejak tahun 2021 sampai dengan 2024 telah melaksanakan berbagai kegiatan dalam penghapusan merkuri pada sektor prioritas Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK).

Pada tahun 2024 ini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo melaksanakan beberapa kegiatan dalam rangka penghapusan merkuri, seperti: a) Sosialisasi Bahaya Merkuri kepada 6 Lokasi SD/MI/Sederajat; b) Sosialisasi Penghapusan Merkuri kepada 6 Lokasi Koperasi PESK; dan c) Pendampingan Koperasi PESK melalui Hibah Alat Pengolahan Emas dan IPAL Tanpa Merkuri.

Sedangkan, pada tahun 2025, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo telah menyusun rencana dalam penghapusan merkuri, seperti: a) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penghapusan Merkuri pada PESK; b) Sosialisasi Bahaya Merkuri kepada 6 Lokasi SD/MI/Sederajat; c) Sosialisasi Penghapusan Merkuri kepada 6 Kelompok Masyarakat (Wanita); d) Pemasangan Baliho/Reklame Kampanye Aksi Stop Penggunaan Merkuri pada PESK; dan e) Pendampingan Koperasi PESK melalui Hibah Fasilitas Pengolahan Emas Tanpa Merkuri. (Himawan)