Monitoring Pembangunan IPAL Tanpa Merkuri pada Koperasi PESK

KOKAP (WARTA DLH) - Penghapusan merkuri pada Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) menjadi kewajiban pemerintah sesuai dengan amanah yang tertuang di dalam: 1) Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri); 2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri); 3) Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri; 4) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 81 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019; 5) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Daerah Penghapusan Merkuri Periode 2020-2025; dan 6) Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Daerah Penghapusan Merkuri.

Pada Senin, 22 Juli 2024, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo melaksanakan monitoring Pekerjaan Belanja Hibah Instalasi Air Limbah (IPAL) pada Koperasi Hargo Selo Kencono yang berlokasi di lahan kerelaan pada Workshop Pengolahan Emas Tanpa Merkuri milik Tri Prasetyo di Padukuhan Sangkrek, Kalurahan Hargorejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo.

Hibah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada Koperasi Hargo Selo Kencono merupakan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo kepada Koperasi Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) yang memiliki komitmen tinggi dalam upaya penghapusan merkuri pada Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) di Kabupaten Kulon Progo, dimana pada saat ini, Koperasi Hargo Selo Kencono belum memiliki fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah/IPAL tanpa merkuri yang memadai. (Himawan)